Melakukan himbauan ditempat modifikasi motor agar tidak menjual kanlpot racing dan mengkoordinir sekolah-sekolah dan kampus agar turut menerbitkan aturan larangan knalpot demi perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan. Upaya represif adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah terjadinya suatu bentuk tindak pelanggaran dengan menerbitkan surat tilang. Serta dalam hal faktor penghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot bising atau knalpot bukan standar di Kabupaten Cirebon, yaitu fakor kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/brong. Penelitian ini dilakukan di Polresta Cirebon. Pembahasan skripsi ini di fokuskan pada rumusan masalah bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor roda dua dengan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan.
Kedua, faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh polisi lalu lintas terhadap pengguna knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa, penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak standar dengan melakukan beberapa cara, cara preventif adalah dengan memberikan sosialisasi ke sekolah, universitas, dan komunitas motor, bekerja sama dengan media cetak/media sosial agar sosialisasi dapat menyebar secara merata kepada masyarakat luas.
Oleh sebab itu Kapolsek Gempol Kompol H.Munawan., S.H melakukan sosialisasi ke sekolah SMAN 1 Palimanan disambut baik oleh pihak sekolah Bpk.Nugro Wicoro, demi terciptanya situasi yang kondusif dan nyaman di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon. Selasa (23/01/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibenarkan Oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol H.Munawan., S.H, Sosialisasi ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.