Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak.

    Putusan majelis PT Bandung ini jauh lebih berat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan.

    Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber menuntut terdakwa CH 15 tahun penjara dan subsidair denda R 1 miliar.

    Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Susanto S.H., dan Arnellia, S.H., M.H.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT Bandung pada Kamis (13/4/2023).

    Ibu korban, VP didampingi pengacara, Rudi Setiantono, S.H., kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung menjawab rasa keadilan yang diperjuangkan kliennya.

    "Bayangkan, terdakwa dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan. Kami dari pihak korban tentu tidak terima. Kami ucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang melakukan banding ke PT Bandung. Alhamdulillah, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Hakim PT Bandung benar-benar mengedepankan asas keadilan, " tandas Rudi.

    Rudi menyampaikan, pertimbangan hakim PT Bandung menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa merupakan ayah sambung korban. Terdakwa juga seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

    "Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim PT Bandung melihat bukti visum ada luka pada bagian sensitif korban sehingga terbukti ada perbuatan asusila. Dan, korban merupakan anak di bawah umur, " jelasnya.

    Ibu korban, VP menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di PT Bandung, kejaksaan dan pihak-pihak yang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    "Hukuman 20 tahun penjara tidak bisa menggantikan penderitaan anak saya yang mendapat perlakuan asusila dan kekerasan dari terdakwa. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. Saya tetap menyampaikan terima kasih kepada hakim di PT Bandung, " pungkasnya.

    As/MN

    kabupaten cirebon jawa barat polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plered  Laksanakan Patroli Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cirebon Apresiasi Saran dari DPRD...

    Berita terkait

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMPN 1 Sumber
    Polsek Klangenan Polresta Cirebon Pasang Spanduk Himbauan untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Minimnya Peserta Open Bidding Calon Sekda, Ayu Merasa Geram
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Antisipasi kejahatan jalanan dimalam hari Patroli  Plered selusuri jalur Pantura dan Jalur Rawan Kejahatab di wilayah Polsek Plered.
    Ciptakan situasi yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Plered Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Dialogis dan himbauan Kamtibmas kepada mssyarakat di Perum Pondok Mutiara Tegalsari.
    Dalam Rangka Natal Dan Tahun Baru Kapolsek Losari Tingkatkan Sambang Dan Himbauan Terkait Penyakit Masyarakat (Pekat)
    Guna cegah terjadinya kejahatan dan gangguan kamtibmas dini hari, Polsek Lemahabang rutin laksanakan Patroli Subuh.
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pabedilan Laksanakan Patroli

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll