Losari – Polsek Losari Polresta Cirebon melaksanakan Edukasi larangan knalpot brong dalam kegiatan Police Goes to School dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan di SMAN 1 Losari dalam rangka Edukasi dan glorifikasi larangan knalpot brong, Selasa (23/01/2024).
Hal ini dilakukan oleh Kapolsek Kompol Edi Baryana, Amd dan Kanit Binmas Polsek losari Aiptu Aris S beserta Bripka Taufik Hidayat, SH yang menjadi pengisi acara yang di hadiri oleh Kepala Sekolah, Guru serta murid SMAN 1 Losari.
“Kapolsek Losari memberikan pemahaman kepada para siswa agar tidak menggunakan knalpot Brong karena bisa memicu terjadinya tawuran antar anak sekolah dan sampaikan kuga kapolsek kepada siswa siswi supaya tertib berlalulintas dan larangan menggunakan narkoba karena dapat menyebabkan korban merasa kecanduan, kecemasan, stress serta kehilangan rasa kepercayaan diri terutama di lingkungan pelajar”, kata kapolsek Losari Kompol Edi Baryana, And, saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kanit binmas juga menyebutkan bahwa melaksanakan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong dilingkungan sekolah.
Dalam hal ini, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.
“Aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000, -“, kata Kanit Binmas.
Kanit Binmas juga menyampaikan bahwa program Police Goes To School Polsek Losari Polresta Cirebon merupakan perintah pimpinan yaitu Kapolresta Cirebon dengan implementasi melaksanakan kunjungan ke sekolah-sekolah di kecamatan Losari.
“Program Police goes to school ini salah satunya adalah menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah yang merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri dalam memelihara kemanan dan ketertiban di lingkungan sekolah”, ungkapnya.